SOAL
1. Dalam sebuah pembangunan Negara
pendidikan merupakan sektor yang paling
pentig, maju mundurnya pendidikan sangat ditentukan keberadaan guru. Jelaskan
dengan baik apa yang dimaksud dengan guru dan dasar hukum bahwa hanya guru
diakui sebagai profesi?
2. Guru wajib memasuki organisasi
PGRI sesuai dengan UU tentang guru dan dosen, jelaskan dasar hukum hanya guru
wajib menjadi anggota organisasi profesi, dan dasar hukum?
3. a. jelaskan apa jati diri
organisasi
b. sifat organisasi PGRI
c. semangat organisasi PGRI
4. a. apa dasar organisasi PGRI
b. apa landasan PGRI
c. apa tujuan organisasi pgri
5. Dalam menjalankan tugas sebagai
seorang guru, guru harus memiliki kompetensi, jelaskan?
JAWABAN
1. Guru adalah pendidik professional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak uusia dini. Jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dasar hukum bahwa hanya guru
diakui sebagai profesi adalah berdasarkan UU RI nomor 14 tahun 2005. karena
menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola
kelas, merancang peng-ajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki
nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain.
Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari
pekerjaan lain. Profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur.
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan
manusia atau masyarakat.
2. Dasar hukum guru wajib menjadi
anggota organisasi profesi, karena organisasi berfungsi untuk memajukan
profesi. Meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, dan pengabdian
organisasi tersebut.
Organisasi profesi memperoleh
kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik, memberikan bantuan hokum,
memberi perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan
memajukan pendidikan nasional.
3. Yang dimaksud dengan:
a.
Jati
diri organisasi PGRI
Jati diri PGRI itu adalah Organisasi
Perjuangan, Organisasi Profesi, dan Organisasi ketenagakerjaan yang mewadahi
kaum guru di seluruh Indonesia dalam upaya mewujudkan hak-hak asasinya sebagai
pribadi, warga negara dan pengemban profesi.
-
Sebagai
Organisasi perjuangan,PGRI merupakan wadah bagi para guru
dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya
sebagai pribadi, anggota masyarakat, arga negara maupun pemangku profesi
keguruan.
-
Sebagai
Organisasi profesi, PGRI berfungsi sebagai wadah
kebersamaan dan rasa kesejawatan para anggotanya dalam mewujudkan kebaradaannya
di lingkungan masyarakat, memperjuangakn segala aspirasi dan kepentingan suatu
profesi, Menetapkan standar perilaku profesional, melindungi seluruh anggota,
meningkatkan kualitas kesejahteraan, dan mengembangkan kualitas pribadi dan
profesi.
-
Sebagai
organisasi ketenagakerjaan, PGRI merupakan wadah perjuangan
hak-hak asasi guru sebagai pekerja, terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan.
b.
Sifat
organisasi PGRI
-
Unitaristik,
yaitu tampa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku,
golongan, gender dan asal usul.
-
Independen,
yaitu berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran.
-
Non
partai politik, yaitu bukan merupakan bagian, dan tidak berfaliasi kepada
partai politik.
c.
Semangat
organisasi PGRI adalah PGRI memiliki, melandasi kegiantannya pada semangat
demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, etika, moral, dan tanggung jawab.
4. Yang dimaksud dengan:
a.
Dasar
organisasi PGRI adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai
tujuan yang sama. Yang telah disepakati bersama.
b.
Landasan
PGRI adalah adanya tujuan dan struktur organisasi, memerlukan informasi dan
menimbulkan komunikasi secara orang yang terlibat dari organisasi atau dari
luar organisasi.
c.
Tujuan
organisasi PGRI:
-
Mewujudkan cita-cita Proklamasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta
mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar
1945
1945
-
Berperan aktif mencapai tujuan
nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk
manusia Indonesia seutuhnya
manusia Indonesia seutuhnya
-
Berperan serta mmengembangkan system
dan pelaksanaan pendidikan nasional
-
Mempertinggi kesadaran dan sikap
guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi
guru dan tenaga kependidikan lainnya
guru dan tenaga kependidikan lainnya
-
Menjaga, memelihara, membela, serta
meningkatkan harkat dan martabat guru
melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
5. Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan prilaku yang harus dimiliki,
dan dihayati oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Ada
empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru:
1)
Kompetensi PedagogikKompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3)
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.