Kamis, 22 Mei 2014

KE PGRI-AN

SOAL
1.      Dalam sebuah pembangunan Negara pendidikan merupakan sektor  yang paling pentig, maju mundurnya pendidikan sangat ditentukan keberadaan guru. Jelaskan dengan baik apa yang dimaksud dengan guru dan dasar hukum bahwa hanya guru diakui sebagai profesi?
2.      Guru wajib memasuki organisasi PGRI sesuai dengan UU tentang guru dan dosen, jelaskan dasar hukum hanya guru wajib menjadi anggota organisasi profesi, dan dasar hukum?
3.      a. jelaskan apa jati diri organisasi
b. sifat organisasi PGRI
c. semangat organisasi PGRI
4.      a. apa dasar organisasi PGRI
b. apa landasan PGRI
c. apa tujuan organisasi pgri
5.      Dalam menjalankan tugas sebagai seorang guru, guru harus memiliki kompetensi, jelaskan?

JAWABAN
1.      Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak uusia dini. Jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dasar hukum bahwa hanya guru diakui sebagai profesi adalah berdasarkan UU RI nomor 14 tahun 2005. karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang peng-ajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus  selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat.
2.      Dasar hukum guru wajib menjadi anggota organisasi profesi, karena organisasi berfungsi untuk memajukan profesi. Meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, dan pengabdian organisasi tersebut.
Organisasi profesi memperoleh kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik, memberikan bantuan hokum, memberi perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.
3.      Yang dimaksud dengan:
a.       Jati diri organisasi PGRI
Jati diri PGRI itu adalah Organisasi Perjuangan, Organisasi Profesi, dan Organisasi ketenagakerjaan yang mewadahi kaum guru di seluruh Indonesia dalam upaya mewujudkan hak-hak asasinya sebagai pribadi, warga negara dan pengemban profesi.
-          Sebagai Organisasi perjuangan,PGRI merupakan wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya sebagai pribadi, anggota masyarakat, arga negara maupun pemangku profesi keguruan.
-          Sebagai Organisasi profesi, PGRI berfungsi sebagai wadah kebersamaan dan rasa kesejawatan para anggotanya dalam mewujudkan kebaradaannya di lingkungan masyarakat, memperjuangakn segala aspirasi dan kepentingan suatu profesi, Menetapkan standar perilaku profesional, melindungi seluruh anggota, meningkatkan kualitas kesejahteraan, dan mengembangkan kualitas pribadi dan profesi.
-          Sebagai organisasi ketenagakerjaan, PGRI merupakan wadah perjuangan hak-hak asasi guru sebagai pekerja, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan.
b.      Sifat organisasi PGRI
-          Unitaristik, yaitu tampa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender dan asal usul.
-          Independen, yaitu berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran.
-          Non partai politik, yaitu bukan merupakan bagian, dan tidak berfaliasi kepada partai politik.
c.       Semangat organisasi PGRI adalah PGRI memiliki, melandasi kegiantannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, etika, moral, dan tanggung jawab.
4.      Yang dimaksud dengan:
a.       Dasar organisasi PGRI adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Yang telah disepakati bersama.
b.      Landasan PGRI adalah adanya tujuan dan struktur organisasi, memerlukan informasi dan menimbulkan komunikasi secara orang yang terlibat dari organisasi atau dari luar organisasi.
c.       Tujuan organisasi PGRI:
-          Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar
1945
-          Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk
manusia Indonesia seutuhnya
-          Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional
-          Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi
guru dan tenaga kependidikan lainnya
-          Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru
melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
5.      Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dan dihayati oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru:
1)      Kompetensi PedagogikKompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3)      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4)      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar